Perbedaan CV dan PT Yang Wajib Anda Baca Sebelum Mendirikannya

Perbedaan CV dan PT
Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT Yang Wajib Anda Baca Sebelum Mendirikannya

Perbedaan CV dan PT. Usaha atau bisnis baik skala kecil, menengah, maupun besar memiliki arti penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan suatu negara. Di Indonesia, jumlah pelaku usaha atau pebisnis semakin banyak dari waktu ke waktu baik yang berbadan hukum/ resmi maupun tidak. Sedangkan usaha yang sudah berbadan hukum, sebagian besar didominasi oleh bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschaap (CV) atau yang dikenal dengan istilah Perseroan Komanditer, meski ada pula yang berbentuk Firma, Usaha Dagang (UD), dan lainnya.

Lalu apakah perbedaan cv dan pt serta kelebihannya. Kita mulai dari pengertian dari PT dan CV. PT merupakan suatu bentuk badan hukum resmi yang dimiliki atau didirikan oleh minimal dua orang dengan modal yang terdiri dari penjualan saham-saham atau surat-surat berharga, di mana bentuk pertanggungjawaban aset kekayaan hanya pada lingkup perusahaan, tidak termasuk aset kekayaan pribadi.

Baca Juga : Pengertian,manfaat Koperasi Simpan Pinjam

Sedangkan CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan system kerjasama kemitraan, yang mana anggota pendiri CV itu ada yang berperan sebagai mitra aktif dan ada yang berperan sebagai mitra pasif (komanditer) yang bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi dalam usaha. Sebenarnya CV bukanlah suatu badan hukum karena hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Perbedaan CV dan PT
Perbedaan CV dan PT

Lalu, mengapa badan hukum PT dan CV seolah menjadi pilihan utama di kalangan para pelaku industri? Pada dasarnya suatu usaha pasti memiliki visi dan misi bisa bertahan dan berkembang dalam waktu jangka panjang. Usaha yang berkembang tentunya harus diiringi dengan penghasilan keuntungan yang menggiurkan.

Nah, pentingnya usaha berbadan hukum agar terlindung secara hukum dari segala macam kejadian yang tidak diinginkan dikmeudian hari. Selain itu, usaha berbadan hukum juga akan lebih kredibel dan dipercaya, sehingga berpotensi untuk menjalin kerja sama dengan banyak pihak dalam kaitannya dengan berkembangnya usaha.

Mana yang Lebih baik, PT atau CV

Lantas, mana yang lebih baik anda pilih, PT atau CV? Sebenarnya tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk diantara keduanya, karena pendirian perusahaan tersebut tergantung pada jenis, skala, dan tujuan usaha yang akan Anda digeluti. Jika Anda kesulitan dan ragu dalam memilih salah satu dari keduanya, akan lebih baik apabila sebelumnya Anda terlebih dulu mengetahui Perbedaan CV dan PT tersebut.

Perbedaan Perbedaan PT dan CV adalah :

1. Dasar Hukum Didirikannya Perusahaan

Sebagai badan hukum, pendirian PT memiliki dasar atau payung hukum yang jelas di atur oleh pemerintah, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Berisi Tentang Perseoran Terbatas. Jadi, jika Anda berniat untuk mendirikan PT harus memenuhi syarat dan mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Berbeda dengan PT, CV bukanlah sebagai badan hukum sehingga pendiriannya tidak terikat dan berlandaskan asas-asas hukum yang berlaku seperti di PT. Jenis persekutuan ini umumnya dipilih bagi Anda yang memiliki usaha dalam lingkup dan skala UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Perbedaan CV dan PT selanjutnya adalah :

2. Bentuk Perusahaan

Dengan adanya dasar hukum yang dikeluarkan pemerintah dan dijadikan sebagai landasan, PT merupakan organisasi bisnis yang jelas dan sah dimata hukum. Keuntungannya, tentu perusahaan akan dilindungi secara hukum pula. Selain itu, PT juga dipandang memiliki kredibilitas tinggi sehingga berpeluang untuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain yang besar pula terkait dengan pengembangan perusahaan nanti.

Tetapi di balik keuntungan, ada pula kelemahan, salah satunya perusahaan harus mengelola secara transparan dan membuat laporan atas segala kegiatan yang dilakukan. Tak sebatas itu, perusahaan berbentuk PT juga tidak memiliki kebebasan untuk berkreasi 100%, karena operasionalnya harus mengacu pada aturan yang telah ditentukan sebelumnya.

Lain halnya dengan CV yang tidak memiliki badan hukum resmi, namun bukan berarti persekutuan ini tidak sah dan bermasalah. Hanya saja, jika terjadi suatu permasalahan disuatu hari dalam perusahaan, maka tidak ada keterlibatan pemerintah untuk membantu penyelesaian masalah yang terjadi tersebut, tetapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan CV itu. Meski demikian, perusahaan berbentuk CV memiliki kebebasan untuk berinovasi sesuai pemikiran masing-masing karena tidak ada aturan yang membatasi pergerakannya.

3. Besaran Modal Perusahaan

Sekarang kita bicara tentang modal, keduanya ada perbedaan yang cukup signifikan antara PT dengan CV. Ketentuan jumlah minimum modal pada PT harus sesuai dengan dasar hukum yang ada, yakni sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dari modal minimum tersebut harus disetorkan kepada pendiri perusahaan sebesar 25% sebagai tanda bukti kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Karena CV tak ada dasar hukumnya, maka besaran modal minimum dan modal disetor pada CV tidak ada ketentuannya. Penyetoran modal pun dicatat tersendiri oleh pendiri perusahaan tanpa melibatkan pemerintah. Sebagai bukti kepemilikan perusahaan, para pendiri baik yang aktif maupun pasif membuat sebuah perjanjian sendiri yang disepakati bersama di awal. Sangat kelihatan sekali bukan Perbedaan CV dan PT itu sekarang.

4. Syarat Pendiri Perusahaan

Siapakah yang bisa mendirikan PT dan CV itu? Dalam ketentuan yang berlaku, PT didirikan oleh minimum 2 orang WNI (Warga Negara Indonesia). Tetapi, dalam badan hukum ini memungkinkan orang asing bisa sebagai investor yang menanamkan modal probadinya di perusahaan tersebut.

Sementara CV merupakan perusahaan murni orang Indonesia, karena tidak boleh ada keterlibatan orang asing dalam pendirian dan modalnya. Dan hal ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi masyarakat karena bentuk perusahaan ini lebih mengembangkan ekonomi kerakyatan dengan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya.

5. Ketentuan Nama Perusahaan

Sebuah nama perusahaan penting sebagai identitas agar dikenal masyarakat secara luas. Hal pemberian nama antara PT dengan CV pun berbeda ada turannya masing-masing. Nama perusahaan berbentuk PT dilindungi hukum, sehingga tidak sembarangan dan tidak boleh ada nama perusahaan yang sama antara PT yang terdahulu. Nama perusahaan diawali dengan PT, misal PT. Anugerah Makmur.

Walaupun nama perusahaan berbentuk CV juga diawali dengan CV, misalnya CV. Sejahtera, namun hak pemberian nama perusahaan ini tidak dilindungi hukum tertentu. Artinya, perusahaan CV bisa saja memiliki nama yang sama dari satu tempat dan ditempat lainnya. Tetapi kesamaan nama perusahaan ini memiliki risiko tersendiri, seperti kesalahan pengiriman barang atau dokumen penting karena kesamman itu. Selain itu, jika salah satu perusahaan yang satu sedang mengalami masalah, bisa jadi berdampak buruk atau penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perusahaan lainnya yang kebetulan bernama sama.

6. Jenis Kegiatan Usaha

Dilihat dari jenis kegiatan usahanya, PT memiliki cakupan kegiatan yang lebih luas dibandingkan dengan CV. Dalam peraturan yang berlaku, jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh PT antara lain:

  • Fasilitas PMA (Penanaman Modal Asing)
  • Lembaga keuangan non perbankan
  • Fasilitas PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)Persero BUMN, jenis kegiatan ini khusus untuk perusahaan yang dikuasai oleh Non fasilitas meliputi perdagangan, pertanian, perbengkelan, pertambangan, perindustrian, percetakan, pembangunan,dan pengangkutan barang
  • Kegiatan usaha khusus misalnya media (pers), pariwisata, perfilman, radio, ekspedisi jasa muatan kapal, pelayaran/perkapalan, dan lainnya.

Karena sebagian besar jenis kegiatan usaha telah diatur dengan perundang-undangan yang ada, hal ini mengakibatkan ruang gerak dan kreasi perusahaan berbentuk CV semakin sempit dan terbatas. Kesimpulannya, CV melakukan kegiatan usaha yang tidak diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jenis kegiatan usaha yang bisa dilakukan CV terbatas, seperti perdagangan, percetakan, perkebunan, perbengkelan, pertanian,dan jasa saja. Itulah Perbedaan CV dan PT yang terakhir diartikel ini.

Dari ulasan perbedaan PT atau CV tersebut, mana yang lebih sesuai dengan keinginan bisnis yang Anda akan jalankan? Pilih CV atau PT? Mana yang mana yang lebih baik cv atau pt menurut Anda?

Tulisan selanjutnya :

  • perbedaan cv dan pt dari segi pajak,
  • perbedaan cv dan pt serta kelebihannya,
  • perbedaan cv dan pt brainly,
  • perbedaan gaji pt dan cv,
  • perbedaan cv dan pt hukumonline,
  • perbedaan pt dan cv pdf,
  • persamaan pt dan cv,
  • mana yang lebih baik cv atau pt

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply