Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Sekaligus Contohnya

pajak tidak langsung
pajak tidak langsung

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Sekaligus Contohnya

Untuk meningkatkan proses pembangunan nasional dan ekonomi bangsa, pemerintah Indonesia telah memberlakukan sistem pajak kepada warganya selama ini. Dengan diperlakukan adanya pajak di Indonesia adalah bagian dari kepentingan nasional. Dan saat ini ada berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila dilihat dari sistem pemungutannya/pembayarannya, pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Neh, kemudian apa perbedaan di antara keduanya?

Disini akan saya bahas mulai dari jenis pajak tidak langsung, ciri ciri pajak langsung atau contoh kasus pajak langsung. Simak baik baik ya:

1.Pajak Langsung

Ciri – Ciri Pajak Langsung

Pengertia pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan atau diberikan kepada pihak lainnya. Nah, jika dilihat dari pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pembayaran yang teratur. Dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala dan terus menerus selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku selama ini. Contoh kasus pajak langsung, yaitu:

Contoh Kasus Pajak Langsung

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan /PPh adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang dan badan tertentu, yang berkaitan dengan perolehan penghasilan masing-masing subjek pajak. Pada PPh, subjek pajak yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki penghasilan kena pajak serta badan atau perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, dan koperasi. Jadi gaji bulanan karyawan akan dipotong untuk keperluan PPh ini. Perusahaan bisa menggunakan software pajak seperti Sleekr HR agar proses penghitungan gaji dan pajak karyawan bisa lebih mudah dan efisien.

b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 1985, PBB adalah sebuah pajak yang dibebankan kepada pihak seseorang dan badan, yang memang secara sah memiliki dan memanfaatkan bangunan. Sehingga pihak yang terkena wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPTT) berisi informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan selama setahun, metode pembayaran, serta jangka waktu pembayaran. Sedangkan besarnya jumlah pajak biasanya disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BACA JUGA : Wisata murah cocok untuk selfie

c. Pajak Penerangan Jalan

Pajak satu ini adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang maupun badan yang menjadi pengguna penggunaan listrik. Dengan kata lain, objek dari pajak penerangan jalan adalah pihak-pihak yang memanfaatkan tenaga listrik pada wilayah-wilayah yang memeiliki kesediaan penerangan jalan. Untuk dasar dari pembebanan pajak penerangan jalan adalah nilai jual tenaga listrik, yakni tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya penggunaan kwh pada rekening listrik yang dimiliki.

d. Pajak Kendaraan Bermotor

Kalau yang ini sudah sangat umum, pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dibebankan pada seseorang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua ataupun empat. Sedangkan dasar dari pembebanan pajak kendaraan bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang mempengaruhi keterkaitannya dengan resiko kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan sekitar yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor yang dimiliki tersebut.

pajak tidak langsung
pajak tidak langsung

2. Pajak Tidak Langsung

Sedangkan jenis yang kedua berbanding terbalik dari pajak langsung, pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dibebankan kepada pihak lainnya tidak harus orang khusus. Pajak tidak langsung akan ditanggung oleh seseorang jika terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan berlakunya kewajiban seseorang atau badan untuk membayar sejumlah pajak dengan nilai tertentu.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Antara lain pajak ekspor dan impor, pajak tontonan, PAjak penjualan, bea cukai, pajak pertumbuhan nilai.

Dan dapat disimpulkan bahwa jenis pembayaran yang berlaku dalam pajak tidak langsung bersifat tidak pasti atau menentu. Artinya, pemberlakukan pajak tidak dilakukan secara berkala seperti halnya pajak langsung, melainkan tergantung dari terjadinya sebuah peristiwa yang mengakibatkan munculnya kewajiban untuk membayar pajak tersebut.

Salah satu contoh pajak tak langsung yang sering kita temui dan simpel adalah ketika Anda sedang makan di sebuah restoran atau cafe, ternyata restoran tersebut menerapkan sistem pajak pertumbuhan nilai (PPN). Maka jangan heran, Anda akan membayar harga makanan atau minuman plus jumlah PPN yang berkisar pada angka 10%. Memang pajak langsung dan tidak langsung memiliki pengertian yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berperan penting dalam memajukan Indonesia.

Itulah beberapa perbedaan antara Pajak Tidak Langsung dan Pajak Langsung, semoga dilain kesempatan saya dapat memberikan informasi pajak lainnya, misalnya pajak subjektif, pajak pusat adalah, pajak pusat dan pajak daerah, pengertian pajak pusat, dan sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Baca Juga :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply